OMDOMINO - Majelis hakim pengadilan tinggi Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terpidana penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Setelah membacakan putusan itu, sejumlah pendukung Ahok yang ada di dalam ruangan sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017) menangis.
Pendukung dari terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama menangis saat mengkuti sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut, Basuki dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena Haki menilai Basuki terbukti melakukan penistaan agama.
Demikian pula ada juga pendukung Ahok di luar ruang sidang yang tak kuasa menahan sedih lalu meneteskan air mata.
"Hakim enggak adil, negara enggak adil," kata perempuan itu sambil terisak.
Dirinya semakin tidak terima saat mendengar kabar bahwa Ahok sudah dibawa oleh jaksa penuntut umum ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Sambil dituntun seorang temannya, wanita tersebut akhirnya keluar dari ruangan sidang sambil terus menangis.
Selain menangis, seorang pendukung Ahok juga mendadak kesurupan setelah mendengarkan vonis dua tahun penjara atas Ahok.
Pendukung yang tidak diketahui identitasnya tersebut langsung berguling-guling sambil melotot.
"Mana pak Ahok, mana pak Ahok. Ahok enggak bersalah, Ahok harus bebas, Ahok enggak bersalah," teriak orang tersebut.
Para pendukung Ahok lainnya mencoba untuk mengobati dengan mengoleskan minyak kepada pendukung Ahok yang kesurupan itu. Dirinya juga dengan disiram air.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Jakarta memerintahkan agar menahan terdakwa penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Perintah tersebut karena Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama.
"Memerintahkan terdakwa ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dwiarso, saat membacakan amar putusan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Pada sidang vonis, majelis hakim memvonis Ahok pidana penjara dua tahun.
"Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara dua tahun," kata Dwiarso.
Pendukung dari terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama menangis saat mengkuti sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut, Basuki dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena Haki menilai Basuki terbukti melakukan penistaan agama.
Demikian pula ada juga pendukung Ahok di luar ruang sidang yang tak kuasa menahan sedih lalu meneteskan air mata.
"Hakim enggak adil, negara enggak adil," kata perempuan itu sambil terisak.
Dirinya semakin tidak terima saat mendengar kabar bahwa Ahok sudah dibawa oleh jaksa penuntut umum ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Sambil dituntun seorang temannya, wanita tersebut akhirnya keluar dari ruangan sidang sambil terus menangis.
Selain menangis, seorang pendukung Ahok juga mendadak kesurupan setelah mendengarkan vonis dua tahun penjara atas Ahok.
Pendukung yang tidak diketahui identitasnya tersebut langsung berguling-guling sambil melotot.
"Mana pak Ahok, mana pak Ahok. Ahok enggak bersalah, Ahok harus bebas, Ahok enggak bersalah," teriak orang tersebut.
Para pendukung Ahok lainnya mencoba untuk mengobati dengan mengoleskan minyak kepada pendukung Ahok yang kesurupan itu. Dirinya juga dengan disiram air.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Jakarta memerintahkan agar menahan terdakwa penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Perintah tersebut karena Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama.
"Memerintahkan terdakwa ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dwiarso, saat membacakan amar putusan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Pada sidang vonis, majelis hakim memvonis Ahok pidana penjara dua tahun.
"Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara dua tahun," kata Dwiarso.
PENDUKUNG AHOK MENANGIS SETELAH VONIS HAKIM JATUH KEPADA AHOK
Reviewed by elisabeth
on
10.11
Rating:
Reviewed by elisabeth
on
10.11
Rating:

Tidak ada komentar: